JAKARTA - Pemerintah harus segera menetapkan kuota impor jagung 2019. Pasalnya, apabila impor jagung terus dibuka tanpa kuota hingga akhir tahun akan berbahaya.
"Jadi, kalau dibuka tanpa kuota, cukup berbahaya. Karena pemerintah harus mengindentifikasi kebutuhan jagung yang real di domestik ini," ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Stop Impor Jagung 3,6 Juta Ton dan Ekspor 380 Ribu Ton
Dia menjelaskan, Badan Pusat Statistik (BPS) memerlukan waktu untuk melakukan perbaikan metode penghitungan angka produksi jagung. Tapi, ombudsman tetap memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah.
"Kami sarankan untuk melakukan evaluasi cepat dan memperketat proses verifikasi kebutuhan impor jagung untuk keperluan industri pakan sebagai basis penerbitan rekomendasi impor," tuturnya.
Baca Juga: Kemendag Benarkan Bulog Lelang Impor Jagung Tambahan 150.000 Ton
Dia menegaskan, pihaknya ingin pemerintah harus bisa mengatasi kelangkaan pasokan jagung pakan bagi peternak.
"Pemerintah harus mempersiapkan manajemen stok untuk mengatasi kelangkaan pasokan jagung pakan bagi peternak," katanya.
(fbn)