Dia menuturkan kasus dari pengaduan oleh korban paling banyak masalah bunga dan penagihan. Lalu bunga dan proses penagihan dan masalahnya itu sudah sebarkan ke media.
"Sedangkan fintech yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) dan diadukan oleh korban kepada LBH igi ada 25% totalnya," ungkapnya.
Baca Juga: Debt Collector Pinjaman Online Wajib Punya Sertifikat
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan secara tegas mencabut izin atau tanda terdaftar perusahaan financial technology (fintech) yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.
”Siapa pun yang bersalah, harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi,
(Feby Novalius)