Sesuai dengan amanah penugasan pemerintah, wilayah kerja Ditjen PDTu itu mencakup wilayah perbatasan, pulau terluar, pulau kecil, daerah rawan pangan, rawan bencana, dan daerah pascakonflik.
"Fokus dan lokus ini perlu kami pertajam lagi untuk melihat wilayah-wilayah mana di Indonesia yang perlu segera ditangani dan yang belum tersentuh. Jadi, ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Nawacita untuk melakukan pembangunan dari pinggiran," katanya.
Menurut Aisyah, meskipun Ditjen PDTu sudah dibentuk sejak 2015, selama ini masih sering ada pertanyaan tentang fokus dan wilayah kerja PDTu dan kaitannya dengan daerah tertinggal.
“Kami fokus di daerah perbatasan, pulau terluar, pulau terpencil, dan daerah rawan pangan, rawan bencana, dan pascakonflik,” ungkap dia.
Khususnya untuk dua hal pertama (perbatasan dan pulau kecil terluar) merupakan atribut lahiriah yang akan melekat sepanjang republik ini menjadi sebuah kesatuan NKRI.
Hal ini menjadi penekanan mendasar bahwa unit kerja PDTu sangat bersifat locus based, terlepas apapun kondisi daerah baik dari segi pembangunan maupun pengembangan sosio ekonominya. (Anton C)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.