Ridwan menambahkan, terdapat seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi beberapa dokumen pelamar PPPK. Kegiatan verifikasi dan validasi yang dilakukan untuk PPPK persis juga dilakukan pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pada 17 Februari 2018 dilakukan verifikasi dan validasi secara online, persis seperti CPNS,” tambahnya.

Nantinya, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh BKN, Pemerintah Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para peserta akan melakukan seleksi tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi. Terdapat 3 seleksi kompetensi yang akan dilakukan, yaitu Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.