Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Keras Lakukan Ini Jelang Pilpres

Rikhza Hasan , Jurnalis-Minggu, 10 Februari 2019 |05:08 WIB
PNS Dilarang Keras Lakukan Ini Jelang Pilpres
Debat Pilpres (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional. Pasalnya, pada April 2019, terdapat Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden (Pilpres) dan Anggota Legislatif (Pileg).

Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bima Haria menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Bima Haria, dilansir dari Setkab.

Baca Selengkapnya: Jelang Pilpres, Ini Daftar Larangan bagi PNS

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement