Dalam surat wasiatnya, mendiang Zulfadhli meminta maaf kepada anak-anak dan istrinya, serta mengungkapkan alasan Zulfadhli mengakhiri hidupnya. Bukan itu saja, Zulfadhli juga menyinggung agar pihak OJK dan Kepolisian memberantas praktik pinjaman online yang dinilai membuat jebakan setan.
Baca Juga: Ada Korban Fintech Ilegal Disuruh Jual Ginjal
Menanggapi hal ini, Jeanny menegaskan jatuhnya korban akibat pinjaman online menjadi bukti bahwa selama ini solusi yang dikeluarkan OJK tidak efektif. Dia pun menilai beberapa upaya seperti penutupan aplikasi, penangkapan debt collector, hingga menunggu adanya aduan belum mampu menyentuh akar persoalan.
“Itu harusnya didorong dan diubah oleh OJK. Bukan hanya menyelesaikan masalah kulit,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)