Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, Ekspor Kendaraan Ditarget Jadi 400 Ribu Unit

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |21:16 WIB
Ada Aturan Baru, Ekspor Kendaraan Ditarget Jadi 400 Ribu Unit
Ekspor Kendaraan Jadi (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up/CBU). Dengan relaksasi prosedur ekspor itu, pemerintah menargetkan ekspor kendaraan jadi bisa mencapai 400.000 unit di tahun ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa, dengan aturan baru yang sudah berlangsung sejak 1 Februari 2019 tersebut, pemerintah bisa meningkatkan target ekspor kendaraan CBU dari realisasi tahun lalu yang mencapai 264.000 unit.

Baca Juga: Simplifikasi Aturan Ekspor Kendaraan Hemat Rp314 Miliar/Tahun

"Jadi, target ekspor CBU di 2019 diharapkan bisa naik menjadi 400.000 unit. Dengan tujuan ekspor ke China, Saudi Arabia, Cambodia, Vietnam, juga ke negara Amerika Latin seperti Peru," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement