JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up/CBU). Dengan relaksasi prosedur ekspor itu, pemerintah menargetkan ekspor kendaraan jadi bisa mencapai 400.000 unit di tahun ini.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa, dengan aturan baru yang sudah berlangsung sejak 1 Februari 2019 tersebut, pemerintah bisa meningkatkan target ekspor kendaraan CBU dari realisasi tahun lalu yang mencapai 264.000 unit.
Baca Juga: Simplifikasi Aturan Ekspor Kendaraan Hemat Rp314 Miliar/Tahun
"Jadi, target ekspor CBU di 2019 diharapkan bisa naik menjadi 400.000 unit. Dengan tujuan ekspor ke China, Saudi Arabia, Cambodia, Vietnam, juga ke negara Amerika Latin seperti Peru," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).