Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, Ekspor Kendaraan Ditarget Jadi 400 Ribu Unit

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |21:16 WIB
Ada Aturan Baru, Ekspor Kendaraan Ditarget Jadi 400 Ribu Unit
Ekspor Kendaraan Jadi (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan bahwa sudah ada dua investor asal Eropa dan Asia yang berkomitmen untuk berinvestasi di sektor automotif Indonesia dan masih menunggu beberapa hal untuk disiapkan.

"Nilai investasi dari dua investor itu mencapai USD900 juta," jelasnya.

Baca Juga: Tekan Defisit, Sri Mulyani Permudah Syarat Ekspor Kendaraan Jadi

Tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57% dan impor sebesar 48,43%. Pada 2015, ekspor mencapai 55,40% dan impor sebesar 44,60%. 

Selanjutnya, pada 2016 ekspor sebesar 61,40% dan impor sebesar 38,60%. Pada 2017, ekspor tercatat sebesar 53,16% dan impor sebesar 46,84%. Pada 2018, ekspor tercatat mencapai 63,56% dan impor sebesar 36,44%.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement