JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up/CBU). Simplifikasi aturan dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan eksportir.
Adapun dalam aturan baru, kemudahan yang diberikan yakni ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Juga pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Baca Juga: Tekan Defisit, Sri Mulyani Permudah Syarat Ekspor Kendaraan Jadi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, berdasarkan studi yang dilakukan PT Astra Daihatsu Motor, penyederhanaan aturan ekspor itu dapat menurunkan average stock level sebesar 36%. Di mana dari 1.900 unit menjadi 1.200 unit per bulan.
"Selain itu, menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19% per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit. Serta menurunkan biaya logistik hingga 10%, yang terdiri atas man hour, trucking cost, serta direct dan indirect materials," katanya dalam acara Launching Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor CBU di Pelabuhan IKT, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).