Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |16:14 WIB
Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan
Foto: Pendaftaran PPPK (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, pada 11 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Disebutkan dalam Permen ini, anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dilansir dari laman setkab, Rabu (13/2/2019), dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan untuk 1 satu jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.

 Baca Juga: Pendaftaran Pegawai Kontrak Setara PNS Terakhir 17 Februari

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement