Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |16:14 WIB
Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan
Foto: Pendaftaran PPPK (Ist)
A
A
A

Adapun pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring dan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.

Sedangkan, untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

“Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini.

 Baca Juga: Pendaftaran Pegawai Kontak Setara PNS Sudah Bisa Dilakukan lewat Situs Ini

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement