Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |16:14 WIB
Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan
Foto: Pendaftaran PPPK (Ist)
A
A
A

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;

d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement