Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |16:14 WIB
Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan
Foto: Pendaftaran PPPK (Ist)
A
A
A

e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;

f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;

g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement