Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |16:14 WIB
Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan
Foto: Pendaftaran PPPK (Ist)
A
A
A

e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;

f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;

g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement