Pada November 2018, Pemkot Bekasi telah memecat 33 pegawai secara sepihak karena tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto menjelaskan, pemutusan hubungan kerja mengacu rekapitulasi laporan kehadiran dari OPD masing-masing.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan konfirmasi ke individu yang bersangkutan. BKPPD telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan bila selama empat hari tidak bekerja, kemudian surat peringatan kedua dilayangkan kembali bila pegawai bolos empat hari lagi.
Terakhir, pemerintah daerah akan memutus kontrak kerja mereka secara sepihak bila empat hari lagi membolos atau total bolos selama 12 hari. Adapun jenis hukuman mengacu aturan yakni teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas hingga pemberhentian secara sepihak.

“Surat pemberhentian secara sepihak diajukan kepala OPD kepada Wali Kota melalui BKPPD dan tembusan Inspektorat,” katanya. Di tempat terpisah, Pemkab Bogor akan mengalokasikan Rp100 miliar untuk menggaji 2.209 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bekas honorer K2 sesuai jatah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pendaftarannya dibuka secara daring pada 10- 16 Februari 2019.