Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Strategi Pemerintah Perbaiki Peringkat Kemudahan Berusaha

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 21 Februari 2019 |13:15 WIB
Strategi Pemerintah Perbaiki Peringkat Kemudahan Berusaha
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menggenjot peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia. Hal ini dilakukan dengan melakukan perubahan undang-undang ataupun kebijakan pemerintah yang saat ini berlaku.

Hal itu berdasarkan rapat koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: Peringkat Kemudahan Berusaha RI Turun, Kepala BKPM: Kita Kehilangan Fokus

"Rapat untuk meningkatkan EODB kita, ada beberapa yang harus diubah seperti undang-undang dan kebijakan," kata Yasona usai rapat.

Dia menyatakan, beberapa aturan yang akan direvisi yakni menyangkut dengan kepailitan usaha, dan fidusia atau pengalihan usaha. Menurutnya, dengan melakukan revisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Bahkan, dirinya optimistis pada tahun ini Indonesia bisa masuk ke peringkat 40 besar dunia sebagai negara dengan kemudahan berinvestasi. "Sangat optimis (ke peringkat 40)," tandasnya.

Darmin Nasution

Sementara itu, Darmin menambahkan, melakukan revisi undang-undang tersebut memerlukan waktu yang panjang. Kata dia, bukan bukan perkara mudah mengubah undang-undang perubahan.

"Tapi itu tidak bisa sekarang. Iya tapi untuk mengubah undang-undang itu berat," pungkasnya.

Seperti diketahui, peringkat kemudahan berusaha pada Indonesia pada tahun lalu menurun dari peringkat 72 ke peringkat 73. Hal tersebut berdasarkan Laporan Doing Business yang dirilis (World Bank/WB) hasil survei di 190 negara.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement