"Perbedaan biaya (investasi) itu tergantung teknologinya seperti apa, kapan dimulai pekerjaan, volume dan jenis sampah," kata Arcandra.
Kehadiran pembangunan PLTSa Sampah tak lepas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan program Pembangunan PLTSa. Di dalam aturan tersebut, Pemerintah Daerah bisa menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMN, atau swasta untuk mengembangkan PLTSa dan nanti akan mendapatkan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) kepada pemda maksimal Rp500 ribu per ton sampah.
"Jadi Bapak/Ibu bisa kalau cukup sampahnya untuk dijadikan waste to energy. Silakan ajukan dengan mekanisme seperti itu," jelas Arcandra.
Terkait harga jual beli, Pemerintah akan menetapkan formula dan harga jual beli yang dipakai untuk dasar perjanjian jual beli listrik antara PLN dan pengembang.