Baca Juga: Ramai soal HGU Prabowo, Begini Cara BPN Kurangi Penguasaan Tanah
4. Mengenal HGU, Status Lahan Ratusan Hektare Yang Dimiliki Prabowo
Penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Dalam UU tersebut yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu syarat untuk memiliki HGU adalah lahan di kawasan hutan yang akan diberikan HGU harus keluar dari status kawasan hutan. Namun jika tanah yang akan dijadikan objek untuk diberikan sertifikat tersebut sudah dimiliki orang lain, maka harus terlebih dahulu diselesaikan. Termasuk jika tanah tersebut sudah terdapat bangunan milik orang lain.
(Feby Novalius)