Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Pengusaha, Aturan Pelarangan Kantong Plastik Rugikan Konsumen

Okky Wanda lestari , Jurnalis-Minggu, 24 Februari 2019 |19:07 WIB
Selain Pengusaha, Aturan Pelarangan Kantong Plastik Rugikan Konsumen
Ilustrasi Kantong Plastik (Foto: VOA Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Dampak dari pelarangan kantong plastik, bukan hanya pengusaha dirugikan tetapi juga konsumen. Pengusaha ritel mengaku sangat keberatan dengan adanya perda larangan kantong plastik.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mempertanyakan perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa. Apakah untuk semua pelaku usaha atau tidak. Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan.

Tutum mengatakan kalau perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik," kata Tutum di Jakarta, Minggu (24/2/2019).

Baca Juga: Tak Perlu Insentif, Daur Ulang Solusi Atasi Sampah Plastik

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan pengusaha saja tetapi ke konsumen.

"Konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau retailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan Konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik?. Ini membuat konsumen kesulitan," kata Tutum.

Lebih lanjut Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0%.

"Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut kata dia, dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali," kata Tutum.

Baca Juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik Bisa Gerus Penerimaan Pajak

Hanya saja, dengan adanya peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel moderen tidak sesuai dengan aturan yang ada. Rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di ritel moderen kurang sejalan.

Terutama, kata dia, tidak sesuai dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah. Tutum menjelaskan hal tersebut tertulis dalam peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 pasal 3 Ayat 2 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement