Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Penunggak Pajak Mobil Mewah Akan Diblokir

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2019 |11:30 WIB
Siap-Siap! Penunggak Pajak Mobil Mewah Akan Diblokir
Foto: Mobil Mewah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya memblokir kendaraan mewah yang tidak sesuai identitas kepemilikan. Mereka menyiasati itu untuk menghindari pengenaan pajak progresif dan pajak penghasilan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Ja karta Faisal Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah bergerak door to door di lima wilayah kota untuk mencari pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Hasilnya, beberapa mobil mewah jenis Bentley, Ferrari, Lamborghini, dan lainnya yang menunggak pajak kena razia. Ironisnya, banyak kendaraan mewah penunggak pajak menggunakan identitas kepemilikan atas nama orang lain.

“Kami dan pemilik identitas meminta kepolisian memblokir kendaraan mewah yang tidak sesuai identitas pemilik aslinya,” ujar Faisal kemarin.

 Baca Juga: Ribuan Kendaraan Mewah Tunggak Pajak Rp91 Miliar

Menurut dia, pemilik kendaraan mewah yang mengguna kan identitas kepemilikan orang lain otomatis terhindar dari pajak penghasilan dan pajak progresif ketika yang bersangkutan memiliki lebih dari satu kendaraan. Padahal, dua pajak tersebut merupakan hak BPRD untuk menerimanya.

Dia berharap ada kerja sama dengan kepolisian, sipemilik kendaraan mewah sadar terhadap kewajibannya. Dia yakin banyak yang mengelabui pajak dengan modus memalsukan identitas kepemilikan.

“Masih banyak kendaraan mewah yang nunggak , ada 1.000 lebih,” sebutnya.

Ke depan Pemprov DKI akan memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV guna melacak keberadaan kendaraan yang menunggak pajak. “Di Jakarta kendaraan mewah mencapai 18 juta unit. Pelacakan penunggak pajak harus dibantu teknologi. Kami sudah mengajukannya ke Dinas Komunikasi, Teknologi, dan Infomasi untuk memasang CCTV di seluruh wilayah,“ kata Faisal.

Selain tunggakan pajak kendaraan mewah dengan nilai di atas Rp20 juta yang total tunggakannya mencapai Rp91 miliar, BPRD juga mencatat 13.511 kendaraan yang menunggak pajak dengan kisaran Rp10 juta=Rp20 juta.

 Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Diburu

Total tunggakan mencapai Rp178 miliar. Berdasarkan data BPRD DKI, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 13 Februari 2019 sebesar Rp1,02 triliun dari target Rp8,8 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp593 miliar dari target Rp5,4 triliun.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menuturkan, kendaraan merupakan objek pajak yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan pembangunan. Untuk itu, wajib hukumnya pemilik kendaraan membayar pajak karena tidak mungkin warga yang tidak memiliki kendaraan ditagih kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan jalan, kemacetan, serta polusi lingkungan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement