"Apabila aparat penegak hukum membutuhkan list tersebut, akan diserahkan oleh PPATK," tuturnya.
Baca Juga: Bos Lembaga Anti Pencucian Uang: Indonesia Berkomitmen Perangi Money Laundering
Pada saat bersamaan, puluhan nasabah korban investasi bodong juga meminta jajaran PPATK dan OJK mendalami rekening milik Yandi Suratna Gondoprawiro yang diketahui merupakan pemilik Brent Ventura dan Brent Securities. Karena belum dibayarkannya dana investasi mencapai Rp859 miliar yang disetor 532 nasabah sejak 2013 silam.
"Kami sebagai korban juga sudah sepakat bawa kasus investasi bodong ini dengan aduan tindak pindana cuci uang. Kami harap OJK dan PPATK turun tangan menelusuri aliran dana. Tolong Kami yang butuh kepastian," kata salah satu debitur Brent Securities, Hartono.
(Feby Novalius)