Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkominfo Ngaku Sudah Block Fintech Ilegal

Menkominfo <i>Ngaku</i> Sudah Block Fintech Ilegal
Menkominfo Rudiantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya keberadaan perusahaan financial technology (fintech) yang menyengsarakan nasabah membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus turun tangan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku sudah banyak memblock situs fintech tidak resmi yang meresahkan masyarakat.

"Banyak tiap hari ada dan saya koordinasi juga dengan Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK). Karena ini kebijakan saya dengan Pak Wimboh. Saya katakan ini kami akan melakukan begini (block Fintech Ilegal), Pak Wimboh katakan jalan terus," ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga: Cegah Money Laundering, Fintech Didesak Daftar ke OJK

Sambung dia menerangkan, dalam kebijakan menutup situs fintech tidak harus menunggu laporan konsumen yang dirugikan. Pasalnya, sudah banyak kasus fintech ilegal yang merugikan masyarakat dan menyebar luas.

"Karena kalau menunggu laporan dari masyarakat prosesnya lama, bahkan ada kemungkinan masyarakat yang tidak tahu jadi apply. Nah itu yang kita hindari," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement