Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkominfo Ngaku Sudah Block Fintech Ilegal

Menkominfo <i>Ngaku</i> Sudah Block Fintech Ilegal
Menkominfo Rudiantara (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Saingi Fintech, Bank Juga Punya Pinjaman Online

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 635 perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar. Dari 635 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 231 di antaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK.

(Rina Anggraeni-Sindonews)

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement