JAKARTA - Banyak perusahaan sekarang yang memakai tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan outsourcing. Dalam dunia usaha, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi.
Hanya saja, tidak semua orang paham tetang hal ini. Oleh karena itu, bagi Anda pelamar atau pekerja di bawah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus mengetahui apa itu outsourcing?
Definisi outsourcing, adalah penyerahan pekerjaan oleh pengusaha kepada perusahaan lain, untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan produksi pokok atau pekerjaan utama di perusahaan tersebut. Peraturan mengenai gaji atau sistem pengupahan akan ditentukan pada pemberlakuan sistem kontrak yang dilakukan di awal perjanjian.
Ketua Umum Indonesian Outsourcing Association (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) Greg Chen menerangakan, secara umum pada industri apapun juga, jenis usaha outsourcing, dibagi dua bagian besar.
Pertama, usaha pemborongan murni. Kedua, usaha penyedia jasa tenaga kerja. Untuk usaha pemborongan murni, biasanya perusahaan pemberi kerja meminta perusahaan vendor untuk menyediakan segala jenis bidang usahanya, mulai dari pengadaan tenaga kerja, sistem kerjanya, sampai manajemen supervisi. Semua dilakukan oleh perusahaan vendor.
Baca Juga: Mengenal Game Streamer, Profesi Kekinian yang Bikin Tajir
Sedangkan usaha penyediaan tenaga kerja adalah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja seperti outsourcing, dan sistem kontrak kerja sampai pemberian gaji dan monitoring termasuk supervisi sistem pelatihan, semuanya dilakukan perusahaan customer.
Pada 2012 banyak perusahaan memperlakuan karyawannya tidak sesuai regulasi atau etika yang berlaku. Itu sebabnya keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain.
Dalam salah satu pasalnya dinyatakan, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Adapun kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud meliputi, a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering); c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan); d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Itu sebabnya, jasa penyediaan tenaga kerja benar-benar dibatasi.
Baca Juga: Sri Mulyani: Vokasi Jadi Fokus Pemerintah Atasi Masalah Produktivitas Tenaga Kerja
Lalu, bagaimana jika ada peruasahaan pemberi kerja yang mem-PHK secara sepihak terhadap karyawan outsourcing-nya yang tergabung dalam Serikat Pekerja?
Greg mengatakan, harus dilihat dulu bagaimana ketentuan yang diberlakukan klien yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) kedua belah pihak.
“Masalah biasanya terjadi bila kontrak kerja tidak diperpanjang. Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK saat di tengah jalan. Tapi Undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani. Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah,” papar Greg, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/3/2019).