JAKARTA – Perum Bulog mulai menyerap jagung hasil petani dalam negeri. Penyerapan jagung lokal dilakukan melalui Bulog Subdivre Bojonegoro.
Penyerapan jagung oleh Bulog Divre Lampung sebanyak 11.000 kilogram (kg), sedangkan penyerapan yang dilakukan Bulog Subdvire Bojonegoro sebanyak 100.000 kg.
Baca Juga: Diminta Serap Produksi Petani, Bulog Kesulitan Salurkan Stok Beras
Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arjun Ansol Siregar mengatakan, penyerapan jagung yang dilakukan Perum Bulog dengan acuan mutu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96/2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Namun, dalam pembeliannya menggunakan skema komersial sehingga harga pembeliannya di atas Harga Acuan Pembelian yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp3.150/kg.
“Pembelian jagung oleh Bulog melalui skema komersial ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada petani jagung dan memenuhi kebutuhan peternak unggas agar tetap berperan dalam kontribusi pembangunan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin.