Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fintech Harus Bermanfaat Untuk Perekonomian Nasional

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |11:30 WIB
Fintech Harus Bermanfaat Untuk Perekonomian Nasional
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

SURAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan perkembangan financial technology (fintech) yang sangat pesat bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perekonomian nasional.

Praktiknya juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat dengan aspek perlindungan konsumen. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perkembangan fintech adalah keniscayaan. Untuk itu, OJK mengarahkannya agar bermanfaat untuk perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat luas serta mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat. “Indonesia memiliki modal besar mengembangkan fintech, yaitu populasi milenial dan masyarakat kelas menengah yang mencapai 45 juta orang, serta total pengguna internet mencapai 150 juta,” kata Wimboh saat membuka seminar “Fitech Goes To Campus Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0” di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.

Baca Juga: OJK Perintahkan Lembaga Keuangan Gunakan Sistem Pengenal Nasabah Digital

Menurut Wimboh, perkembangan fintech seharusnya bisa memiliki banyak manfaat di Indonesia, mengingat tingkat inklusi keuangan nasional masih rendah, jumlah penduduk yang besar, dan demografi penduduk tersebar. Di Indonesia tingkat inklusi keuangan pada 2016 sebesar 67,8%. Sementara itu, menurut hasil riset Bank Dunia, sebanyak 20% kenaikan inklusi keuangan melalui adopsi layanan keuangan digital akan menyediakan tambahan 1,7 juta pekerjaan, bahkan lebih di negara berkembang.

Untuk mendorong manfaat fintech, OJK menyediakan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memberikan fleksibilitas ruang inovasi namun tanpa mengorbankan prinsip-prinsip transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (TARIF) melalui penyediaan payung hukum inovasi keuangan digital dan pengaturan per produk, seperti layanan inovasi keuangan digital, layanan digital banking, peer to peer (P2P) lending, dan equity crowdfunding. Khusus untuk layanan P2P lending, OJK juga telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan standar (code of conduct) dengan menggunakan pendekatan disiplin pasar yang berlaku bagi anggotanya dan menyediakan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab, yang memberikan panduan etika serta perilaku bertanggung jawab bagi anggota AFPI.

fintech

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement