
Oleh karena itu lanjut Basuki, ke depannya pihaknya akan mendorong sertifikasi tenaga konstruksi. Apalagi saat ini masih banyak sekali tenaga konstruksi yang belum memiliki sertifikat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja konstruksi mencapai kurang lebih 8 juta orang. Namun hingga saat ini baru 616 ribu tenaga konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian atau sekitar 7,4% Indonesia.
Baca Juga: Di Jerman, Sertifikat Tenaga Konstruksi Lebih Dihargai Dibandingkan Ijazah
Dari jumlah tersebut, 49 ribu di antaranya merupakan tenaga kerja konstruksi yang telah meraih sertifikat pada kurun waktu Oktober 2018 sampai Maret 2019. Sementara itu pada 2019 ini pemerintah sendiri menargetkan ada 512 ribu tenaga konstruksi yang memiliki sertifikat.