Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Sertifikat Konstruksi Dapat 1,5 Kali Gaji Lebih Besar

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |19:05 WIB
Punya Sertifikat Konstruksi Dapat 1,5 Kali Gaji Lebih Besar
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan sertifikat keahlian kepada 16.000 tenaga konstruksi yang berada di wilayah Jabodetabek. Adapun rinciannya, 13.900 peserta tenaga kerja terampil dan 2.100 tenaga kerja ahli bidang konstruksi dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadmuljono mengatakan, pembagian sertifikat ini memberikan manfaat bagi tenaga konstruksi itu sendiri. Khususnya dalam hal kesejahteraan dan pendapatan setiap bulannya.

Baca Juga: Bagikan 16.000 Sertifikat, Menteri PUPR: Presiden Jokowi Ingin Tenaga Konstruksi Premium

Jika memiliki sertifikat keahlian, biasanya pendapatan yang didapatkan oleh tenaga kerja konstruksi adalah 1,5 kali lebih besar dari Upah Minimum Regional (UMR). Hal tersebut berbeda dibandingkan sebelumnya yang mana pekerja konstruksi memiliki upah di bawah UMR.

"Seperti di DKI (Jakarta), UMR-nya sekitar Rp 3,9 juta. Kalau dia punya sertifikasi dia bisa dapat 1,5 kali UMR. Dia diakui kompetensinya dan mendapatkan income lebih besar," ujarnya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement