Menurutnya, akan sangat rugi bagi pemerintah apabila mengeluarkan partisipasi swasta dalam penyediaan air bersih. Apalagi selama ini kontrol pengelolaan air baku masih dalam tangan pemerintah dan penetapan tarif juga dilakukan gubernur atau kepala daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
"Kalau misalnya ada salah satu pihak yg dirugikan dalam kerjasama tersebut, ini lebih kepada soal business to business dan terbuka untuk dinegosiasi ulang," kata Ainul.
Masalah negosiasi ulang pernah dilakukan dalam kasus PAM Jaya dan PT Aetra. Pada 2012, Aetra telah bersedia untuk menurunkan perhitungan internal rate of return (IRR) dari 22,8% menjadi sekitar 15%. Bahkan pada 2015,PAM Jaya berhasil melunasi utang kepada Bank Dunia sebesar Rp2,4 triliun yang sebagian dananya diambil dari penyisihan hasil kerjasama dengan Aetra sebesar Rp1,15 triliun.
Ainul mengatakan bahwa kondisi PDAM yang ada di berbagai negara juga berada dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga butuh upaya panjang apabila penyediaan air bersih disandarkan sepenuhnya pada PDAM.
"Jadi menurut saya akan sangat rugi bagi upaya percepatan dan perluasan penyediaan air bersih melalui pipanisasi dg mengeluarkan partisipasi swasta," tandasnya.
(Feby Novalius)