Kendati demikian, Basuki menilai hal itu bukan bentuk kegagalan pemerintah, melainkan program yang perlu diperhatikan lebih di tahun 2020.
"Yang tidak tercapai bukan berarti gagal, tapi akan menjadi program perhatian di tahun berikutnya," imbuhnya.
Terkait polemik masalah hukum mengenai keterlibatan swasta dalam pengelolaan air bersih di Jakarta, telah dijawab oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Keuangan. Dengan keputusan PK tersebut, sudah tidak ada persoalan mengenai peran swasta dalam pengelolaan air bersih di Jakarta.
Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Ainul Huda mengatakan bahwa pengelolaan air bersih harus dilihat seperti dalam penyediaan listrik atau pengelolaan sumber daya alam lainnya yang telah dilakukan selama ini. Ada kontrol negara dan peran swasta yang dilibatkan.