Dalam surat tersebut Menteri Basuki menyatakan nilai proyek yang bisa diikuti BUMN/kontraktor swasta besar adalah di atas Rp100 miliar, kontraktor menengah Rp10-100 miliar, dan kontraktor kecil maksimal Rp10 miliar.
Pada 2017 untuk belanja modal sebesar Rp74 triliun yang terbagi menjadi 5.770 paket pekerjaan, sebanyak 5.519 paket (96 persennya) senilai Rp35,7 triliun dikerjakan kontraktor kecil dan menengah dengan nilai paket di bawah Rp50 miliar.
Baca Juga: Rombak Aturan, Kini Kontraktor Kecil Bisa Ikut Proyek Rp10 Miliar
Sementara, pada anggaran 2018, sebanyak 95% merupakan paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp50 miliar sebesar Rp34,3 triliun dari total Rp96,6 triliun.
Untuk meningkatkan kualitas kontraktor swasta nasional, dilakukan melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan kontraktor BUMN konstruksi.
(Dani Jumadil Akhir)