BOGOR – PT Surveyor Indonesia (persero) membangun Laboratorium Uji Pelumas dalam mendukung program pemerintah mengenai pemberlakuan SNI Pelumas Wajib.
Laboratorium dengan luas area 1.530 meter persegi ini terdiri dari 25 peralatan uji fisika-kimia dan 2 line Engine Dynamometer dengan kapasitas 250 Horse Power (HP) memiliki kecepatan operasional yang bisa dilakukan 24 jam, akurasi tinggi, dan sudah kalibrasi pabrik. Adapun nilai investasi sebesar Rp58,85 miliar. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pembangunan laboratorium uji PT Surveyor Indonesia menjadi salah satu upaya mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas secara Wajib.
“Untuk itu, kami berharap dengan dibangunnya Lab Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri bisa terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang,” ujarnya pada peresmian laboratorium uji pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, kemarin. Airlangga mengatakan, permenperin tersebut diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga bisa memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
Baca Juga: Surveyor Indonesia Bakal Digitalisasi Data
“Regulasi ini juga dalam melindungi konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam mewujudkan persaingan usaha sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” ungkapnya. Berdasarkan catatan Kemenperin, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada 2018 total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit. Sektor yang juga paling banyak menggunakan pelumas, antara lain industri minyak dan gas bumi, pertambangan, serta energi pembangkitan.
Berdasarkan data BPS, nilai impor pelumas untuk 5 pos tarif yang diberlakukan SNI wajib pada 2018 mencapai sekitar USD281 juta atau meningkat 0,9% dibandingkan nilai impor tahun 2017 mencapai USD252,7 juta. “Kapasitas industri pelumas saat ini sampai 2 juta liter. Utilisasinya masih sedikit sekitar 50%. Untuk itu, utilisasi industri pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga ketergantungan terhadap produk impor terus berkurang,” ungkapnya. Airlangga menuturkan, di era globalisasi banyak negara di dunia memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRA- CAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor tidak berkualitas.
Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian, seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. “Hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, semata-mata digunakan dalam melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia dan lingkungan,” tuturnya. Direktur Utama Surveyor Indonesia Dian M Noer mengatakan, laboratorium uji pelumas ini dibangun untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standard, Technical Regulation, Conformity Asses sment Procedure (STRA - CAP) sebagai instrumen mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.
“Surveyor Indonesia mendirikan laboratorium uji yang turut mendorong industri dalam negeri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang disyaratkan oleh standar nasional, internasional, dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Laboratorium ini dapat meng uji produk pelumas untuk karakteristik fisika-kimia dan parameter unjuk kerja pelumas sesuai dengan SNI Pelumas yang jumlahnya sudah mencapai 21 SNI Pelumas. Adapun 7 SNI Pelumas sudah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/ 2018. Selain itu, laboratorium ini juga dapat melakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition Monitoring (OCM).
OCM bisa di lakukan pada permesinan untuk sektor pertambangan, transportasi (darat, laut, udara), pembangkitan dan industri manufaktur. Dian menambahkan, hingga saat ini perusahaan produsen pelumas yang menggunakan jasa Laboratorium Surveyor Indonesia, antara lain Exxon mobile, Idemitsu, Shell, Nippon, Perkasa Teknologi Indolube, Mobil Korea Lube Oil, dan Petromitra Pacifik Internusa.
(Oktiani Endarwati)
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)