Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |14:46 WIB
Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tentu, dalam aturan ini setiap pengemudi kendaraan roda dua, dalam hal ini mitra ojek online harus mematuhi segala aturan yang diputuskan. Misal mempunyai SIM C hingga harus mengenakan jaket saat membawa penumpang. Pasalnya, jika melanggar aturan tersebut ada sanksi yang diterima driver.

Baca Juga: Go-Jek hingga Grab Wajib Sediakan Shelter untuk Driver Ojol

Mengutip PM 12 Tahun 2019, pada BAB IV disampaikan mengenai mekanisme penghentian operasional penggunaan sepada motor yang digunakan kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

“Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi,” bunyi Pasal 14 ayat 1, dikutip Okezone, Selasa (19/3/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement