Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |14:46 WIB
Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;

b. tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;

c. tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;

d. pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement