Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
b. tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
c. tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
d. pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).