Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |14:46 WIB
Langgar Aturan Menhub, Simak Sanksi yang Bakal Diterima Ojol
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah

Kemudian standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.

Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.

Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Pengaturan mengenai hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement