Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Tunda Penerapan Aturan Saham Gocap, Ini Alasannya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |16:33 WIB
BEI Tunda Penerapan Aturan Saham <i>Gocap</i>, Ini Alasannya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan aturan saham gocap di tahun ini. Sebelumnya, BEI berencana untuk menghapus batasan harga saham paling bawah yakni Rp50 per saham, sehingga perdagangannya tidak dihentikan ketika saham menyentuh harga tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menyatakan, awalnya penerapan kebijakan saham gocap ini ditargetkan bisa terealisasi pada semester II-2019. Namun, akhirnya ditunda mengingat kesiapan dari investor, Anggota Bursa (AB), dan peraturan pendukung.

"Jadi untuk sementara kita tunda terealisasi tahun ini, seperti environment apakah sudah sesuai karena terkait investor ritel dan dana pensiun serta kesiapan mereka terhadap perubahan peraturan ini," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga: BEI: Asing Catat Aksi Jual Bersih Rp1,87 Triliun dalam Sepekan

Dia mengatakan, penundanaan peraturan tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun, dalam penundaan penerapan aturan saham gocap, BEI belum memiliki program yang baru untuk menggantikan program tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement