"Jadi, kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Pengusaha Minta Tarif PPh Badan Turun, Sri Mulyani: Itu Butuh Proses Panjang
Selain itu, beberapa perubahan undang-undang ini juga nantinya akan dilakukan bersamaan dengan reformasi perpajakan. Beberapa reformasi perpajakan yang akan dilakukan sendiri meliputi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"UU PPh dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan rate-nya akan seperti apa," jelasnya. (yau)
(Rani Hardjanti)