JAKARTA – Nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) bakal dirombak. Pemerintah pun akan merevisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 25/2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kami berencana merevisi secara total,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, di Jakarta kemarin.
Pembahasan mengenai penyempurnaan Permen PAN-RB tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret ini. Setiawan mengatakan alasan perombakan ini karena masih ada beberapa masalah yang ditemukan sehingga harus segera diselesaikan.
Salah satunya ada nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PAN-RB tersebut. Selain itu ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum. “Ada jabatan yang belum diakomodir di Permen PAN-RB. Kita harus menata ulang jabatan,” jelasnya.
Baca Juga: PNS Naik Gaji, Besarannya Tergantung Hasil Evaluasi Jabatan