“Saat ini ada 99 pelaku bisnis lending yang sudah terdaftar di OJK, otomatis mereka sudah ikuti code of conduct,” ungkap Adrian.
Sebagai asosiasi yang menjalankan fungsi pengawasan kepada anggotanya, AFPI meminta semua startup P2P lending untuk mentaati aturan baik dari AFPI maupun OJK.
“Kalau fintechnya resmi dan taat aturan, konsumen akan percaya dan merasa aman,” katanya.
Tips Berutang dengan Aman
Selain meminjam dari fintech P2P lending yang resmi terdaftar di asosiasi dan OJK, tidak ada salahnya juga kamu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk mendanai kebutuhanmu.
Seperti halnya berutang kepada P2P lending, kamu juga harus bijaksana dalam menggunakan uang yang diperoleh dari perbankan atau lembaga keuangan yang memiliki fasilitas KTA.
Camkan di benak kamu bahwa berutang itu boleh-boleh saja, asalkan untuk mendanai keperluan yang produktif seperti untuk modal usaha atau membeli alat produksi yang bisa menghasilkan uang. Bukan untuk hal-hal yang konsumtif seperti membeli mobil baru dan liburan ke luar negeri demi gengsi, atau sekadar berbelanja barang bermerek yang mahal harganya.
Seringkali nasabah tidak dapat mengendalikan penggunaan KTA atau pinjaman P2P dengan baik, sehingga ujungnya terbelit masalah utang. Jika memang terpaksa berutang, pastikan jumlah cicilan dan bunga yang harus kamu bayar setiap bulannya masih bisa terbayar dengan penghasilan bulanan yang kamu dapatkan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)