Hasilnya pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas sejak tahun 2016 hingga awal Maret 2019, Pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter. "Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM Subsidi dijual di atas harga subsidi," jelas Jonan.
Pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk terus memperketat pencegahan penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini penting supaya dicatat real time dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomer kendaraan, volume, dan tempat pembelian," ungkap Jonan.
Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stok, losses, dan penggunaan sendiri (own use).
"Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100%," katanya.