Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |09:46 WIB
Tarif Ojek <i>Online</i> Kini Lebih Pasti
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

JAKARTA – Penetapan tarif ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan kepastian kepada masyarakat dan mitra pengemudi. Meski demikian, jangan sampai patokan tarif ini mengganggu daya beli pengguna transportasi roda dua tersebut.

Dalam keputusannya, Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Darat menetapkan tarif ojol untuk zona I dengan batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per kilometer (km). Zona II batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per km, serta zona III dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 per km.

 Baca Juga: Tarif Ojek Online Ditetapkan, Grab Sebut Dampaknya Merugikan Masyarakat

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek. Adapun zona II meliputi Jabodetabek dan zona III mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa teng gara, Maluku, dan Papua. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam surat keputusan menteri perhubungan yang ditandatangani pada Senin (25/3) dan mulai berlaku 1 Mei 2019.

Sebelum kebijakan tarif baru tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019, Direktorat Darat Ke menhub akan melakukan sosialisasi kepada pelaku ojol dan masyara kat di beberapa kota, berbarengan dengan sosialisasi Peraturan Menteri No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Untuk Zona II Jabodetabek, biaya jasa batas bawah mencapai Rp2.000 nett (bersih) diterima pengemudi dan batas atas Rp2.500 untuk pengemudi,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Jakarta kemarin.

 Baca Juga: Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Indonesia Belajar dari Thailand

Dia menambahkan, penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Ada pun terkait rentang tarif, kata Budi, akan ditetapkan oleh ma singmasing aplikator

Menurut Budi, dalam penetapan tarif ojol, ada jarak minimal yakni untuk tarif 4 km. Maka meskipun jarak yang ditempuh kurang dari 4 km, penumpang tetap dikenakan biaya untuk jarak 4 km. Karena itu, kata Budi, ongkos bersih yang diterima pengemudi ojol minimal Rp8.000 dan maksi mal Rp10.000 untuk 4 km pertama.

“Nilai tersebut adalah bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang dikenakan aplikator maksimal 20%. Potongan ini adalah biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi,” katanya.

Budi menambahkan, pola perjalanan ojol di Jabodetabek sudah menjadi kebutuhan primer yang digunakan masyarakat untuk menuju tempat tujuan atau sebagai pengumpan ke moda transportasi publik lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement