Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |09:46 WIB
Tarif Ojek <i>Online</i> Kini Lebih Pasti
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

Menanggapi keluarnya aturan pemerintah terkait tarif ojol, Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say mengatakan belum bisa menen tukan sikap. Go-Jek, kata dia, akan mempelajari terlebih dulu mengenai skema tarif tersebut.

“Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kese diaan konsumen, dan juga para mitra UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di dalam ekosistem Go-Jek yang meng gunakan layanan antar ojek online,” papar Michael.

Hal senada dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno. Dia mengatakan akan mempelajari dulu skema penarifan yang telah dirumuskan oleh Kementerian Per hubungan (Kemenhub) tersebut.

“Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mem pelajari dengan teliti,” ujarnya.

Menurutnya, dengan memberikan respons yang tepat, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. “Dalam hemat kami, lembaga per lindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif ke pentingan konsumen,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, asosiasi driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menyambut baik keputusan pemerintah. Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, Kemenhub telah mengambil langkah positif dengan mengatur tarif ojek online yang berkaitan dengan ride sharing ojek online.

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan kepada driver ojol, dan bukan pada swasta maupun perusahaan aplikasi lagi,” ungkapnya. Menurutnya, pengaturan tarif sudah mengakomodasi ke pentingan driver; dan secara garis besar, pihaknya akan men dukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

“Secara garis besar, sejauh ini ojek online Garda mendukung hasil keputusan pemerintah, Kementerian Perhubungan RI, dan berharap tarif akan terkoreksi naik mendekati angka aspirasi tarif batas bawah Garda Rp2.400/km, setelah dievaluasi tiga bulan,” pungkasnya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Agus Suyatno mengatakan sejatinya penerapan tarif ojol dilematis, karena kendaraan roda dua sepeda motor bukan bagian dari moda transportasi umum sehingga pemerintah tak punya wewenang mengatur.

“Kendati demikian, atas desakan dari berbagai pihak, penerapan tarif ojol dengan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah akan memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen dari kenaikan yang semena-mena. Di samping itu, juga memberikan kepastian pendapatan bagi mitra driver,” ungkapnya.

Menurut Agus, selama ini penetapan tarif dilakukan sepihak oleh vendor aplikator, sedangkan idealnya tarif ditentukan oleh pemilik alat produksi (driver) yang melibatkan beberapa pihak.

“Dengan skema batas bawah dan batas atas, juga akan mem berikan batasan perang tarif yang dalam jangka panjang berpotensi mematikan angkutan umum lain, sehingga berakibat monopoli trans portasi,” ucapnya.

Namun begitu, dia menambahkan bahwa nilai angka batas bawah dan batas bawah seyogianya masih perlu kajian dari kemampuan dan daya beli konsumen. “Tanpa memperhatikan hal itu, berisiko ada penurunan order dari konsumen,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan bahwa penerapan tarif ojol dengan penerapan tarif batas dan batas atas masih lebih baik dibandingkan saat ini. “Namun begitu, harus diimbangi dengan pem ba tasan. Jangan sampai makin banyak, dan sulit ditata. Ini saya kira juga perlu jadi perhatian,” pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement