Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fintech Ilegal Harus Ditindak Tegas

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |11:58 WIB
Fintech Ilegal Harus Ditindak Tegas
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Bambang Soesatyo menyoroti perkembangan pesat dari bisnis keuangan berbasis digital alias financial technology (fintech). Menurutnya, banyak sekali masyarakat yang mendapatkan manfaat dari adanya fintech ini.

Oleh karena itu lanjut Bamsoet, perlu adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari fintech ilegal. Perlu adanya ketegasan dari pemerintah kepada pelaku fintech ilegal.

"Pemerintah harus bersikap tegas, pemerintah perlu regulasi dan konsisten," ujarnya saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

 Baca Juga: Gantikan Perbankan, Fintech Bisa Untungkan Negara dan UMKM

Berdasarkan catatannya, pada tahun lalu ada sekitar 277 bisnis fintech yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Fintech Ilegal. Dan hal tersebut cukup membuat masyarakat semakin resah.

"LBH mencatat masalah lain bermunculan fintech ilegal 227 sebagian besar luar negeri, operasi tanpa izin," ucapnya.

Memang menurutnya, banyak sekali aturan yang sebenarnya cukup untuk melindungi konsumen dari fintech ilegal. Pertama adalah dari mulai Undang-Undang Konsumen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement