OJK mencatat penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peer to peer (P2P) lending mencapai Rp25,9 triliun per Januari 2019.
Menurut Sukarela, melihat tingginya minat dan perkembangan bisnis P2P lending kini pihaknya tengah mewacanakan pembuatan aturan mengenai inovasi keuangan digital. Meskipun saat ini, OJK sudah memiliki regulasi P2P mengenai layanan meminjam uang berbasis teknologi.
“Sekarang kami juga terus melakukan sosialiasi perlindungan konsumen, agar misalnya data pribadi tidak hilang dan disalahgunakan gara-gara permainan data. Silahkan membangun kegiatan ekonomi online terpenting data pribadi terjamin,” katanya.
(Feby Novalius)