JAKARTA - Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta fase I sudah ditetapkan. Untuk tarif termahal dipatok Rp14.000 untuk rute terjauh dari Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI) ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sementara untuk tarif terendah dipatok Rp3.000.
Penetapan tarif MRT ini diwarnai perdebatan antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, DPRD memutukan tarif MRT Rp8.500 per 10 kilometer (km), namun hal tersebut tidak disetujui dan pada akhirnya diputuskan tarif sebesar Rp14.000.
Baca Juga: Tarik Ulur Tarif MRT, dari Rp8.500 Jadi Rp14.000
Berikut fakta-fakta soal tarif MRT Rp14.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
1. Tarif MRT dari Rp8.500 Jadi Rp14.000
Tarif MRT ini diputuskan pada Selasa, 26 Maret 2019 setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI.