JAKARTA - Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta fase I akhirnya resmi ditetapkan sebesar Rp14.000 dari Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI) ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Tarif ini lebih tinggi dari keputusan DPRD DKI yang sebelumnya memutuskan tarif MRT sebesar Rp8.500 per 10 kilometer (km).
Tarif MRT ini diputuskan pada Selasa, 26 Maret 2019 setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI. Sebelumnya sempat terjadi polemik karena adanya beda pendapat legislatif dan eksekutif.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Tarif MRT Jakarta Antar-Stasiun
Berikut fakta-fakta tarik ulur tarif MRT dari Rp8.500 jadi Rp14.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
1. Tarif MRT Bundaran HI-Lebak Bulus Rp14.000
Tarif MRT Jakarta akhirnya resmi ditetapkan. Untuk keberangkatan dari Stasiun Bundaran HI ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan atau sebaliknya, tarifnya Rp14.000 sekali jalan.
Tarif itu diputuskan usai adanya kesepakan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI, Selasa (26/3/2019), setelah sempat terjadi polemik karena adanya beda pendapat legislatif dan eksekutif.