Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Groundbreaking Gedung Ramah Lingkungan untuk Kantor OJK

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |15:52 WIB
Sri Mulyani <i>Groundbreaking</i> Gedung Ramah Lingkungan untuk Kantor OJK
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Giri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penggunaan barang milik negara di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Nantinya, tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center.

Kesepakatan penggunaan sendiri tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). MoU sendiri ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Melalui nota kesepahaman ini juga Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada BMN tersebut. Hal ini merupakan wujud perhatian Pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan OJK serta sebagai bagian dari upaya dalam peningkatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan.

Selain itu, Pembangunan gedung ini merupakan bentuk optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara, sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: OJK: Ada Perusahaan Efek Daerah Tak Perlu Investasi di Kota

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement