Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reaksi Bos OJK Tanggapi DPR Kaji Undang-Undang Fintech

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |18:53 WIB
Reaksi Bos OJK Tanggapi DPR Kaji Undang-Undang Fintech
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berencana membentuk Undang-Undang (UU) khusus transaksi online. UU baru ini dibuat untuk melindungi konsumen serta memberikan manfaat bagi negara lewat pajak yang bayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, perusahaan apapun jika sudah mengarahan kepada profit maka memang sudah seharusnya membayarkan kewajibannya (pajak). Namun saat ditanyai apakah UU ini mendesak atau tidak, dirinya enggan berkomentar lebih banyak.

"Saya rasa prinsipnya mau melalui fintech atau tidak, adalah wajib pajak itu jelas apabila mendapatkan manfaat atau keuntungan dalam usaha baik fintech tidak fintech adalah wajib membayar pajak," ujarnya saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

 Baca Juga: Demi Penerimaan, Transaksi Online Bakal Kena Pajak

Menurut Wimboh yang sedang dicarikan skemanya adalah bagaimana teknis pengenaan pajaknya. Karena harus diakui bisnis online seperti e-commerce dan fintech ini sangat berbeda dengan industri keuangan konvensional lainya.

"Tinggal bagaimana tekniknya. Makanya setiap usaha fintech maupun tidak fintech, e-commerce maupun biasa, itu sama di UU jelas. Kalau fintech tentu bagaimana koleksinya. Itu berbeda. Itu yang barangkali kita pikirkan," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement