Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reaksi Bos OJK Tanggapi DPR Kaji Undang-Undang Fintech

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |18:53 WIB
Reaksi Bos OJK Tanggapi DPR Kaji Undang-Undang Fintech
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, selama ini belum ada aturan khusus untuk mengenakan pajak kepada Transaksi online. Padahal perkembangan industri ini sangat pesat sekali.

 Baca Juga: Fintech Ilegal Harus Ditindak Tegas

Bahkan industri menjadi salah satu pesaing utama dari bisnis-bisnis konvensional. Sehingga banyak sekali nilai triliunan rupiah terbuang dan tidak masuk kepada kas negara.

"Selama ini kita belum bisa menjangkau, tetapi dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa kita tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement