"Kalau enggak konsisten gimana? Ya kalau enggak konsisten kita berlakukan itu, jadinya namanya tarif tidak hanya TBA dan TBB, jadi ada sekian persen-sekian persen," katanya.
Baca Juga: Menhub Terapkan Aturan Subkelas Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal
Memang aturan ini sendiri tidak lazim di dunia penerbangan internasional. Akan tetapi, demi masyarakat, pemerintah akan memastikan agar maskapai tidak seenaknya menaikturunkan tarif tiket pesawat.
"Walaupun tidak lazim secara internasional, tapi saya lebih cenderung memberi kebebasan pada maskapai, tapi harus care dengan masyarakat," kata Budi.
Sebagai informasi, Kemenhub sendiri telah mengeluarkan aturan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang perhitungan tarif tiket. Dalam aturan tersebut Kemenhub menaikkan TBB dari 30 persen dari TBA menjadi 35% dari TBA.
(Dani Jumadil Akhir)