Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Tiket Pesawat Mahal, 2 Maskapai Dikritik

Okky Wanda lestari , Jurnalis-Minggu, 07 April 2019 |04:06 WIB
Harga Tiket Pesawat Mahal, 2 Maskapai Dikritik
(Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah telah menaikkan tarif batas bawah dari semula 30% menjadi 35% untuk itu Kementerian Perhubungan memberikan warning kepada pihak maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket seenaknya.

Warning tersebut ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan khususnya Garuda Indonesia Group dan lion Group. Dalam dua bulan terakhir maskapai tersebut mendapat banyak kritikan dari masyrakat karena mahalnya harga tiket.

Maskapai harus menetapkan tarif sesuai batas kemampuan masyarakat. Meskipun memang saat ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada maskapai untuk menentukan tarif tiketnya sendiri asal sesuai batas bawah dan atas.

Baca Selengkapnya: Menhub Warning Garuda Cs: Jangan Naikkan Harga Tiket Pesawat Seenaknya!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement